Kurikulum 2022 PDTI didesain dan disusun dengan mengacu pada Visi dan Misi Program Studi, hasil tracer study, dan masukan dari para pemangku kepentingan. Kurikulum disusun dengan tujuan untuk menghasilkan lulusan yang selaras dengan profil lulusan UGM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No. 14 tahun 2020 tentang Kerangka Dasar Kurikulum UGM (Bab 2, pasal 3). Program Educational Objectives (PEO) atau profil lulusan dari PDTI adalah sebagai berikut:
- Mampu menguasai filosofi keilmuan teknik industri, mengevaluasi alternatif teori-teori yang relevan, dan mengembangkan teori, konsep, maupun metode di bidang keilmuan teknik industri secara mandiri dengan tetap memegang teguh nilai-nilai UGM.
- Mampu menghasilkan karya riset bidang teknik industri yang berkualitas internasional dan relevan dengan kebutuhan nasional.
- Mampu bekerja dalam tim, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi etika profesi dan berbudi luhur.
- Memahami isu-isu kontemporer dan sanggup untuk terus menerus mengembangkan diri (life-long learning).
Kekuatan internal (internal drivers) Teknik Industri UGM dapat dikelompokkan menjadi tiga komponen yaitu manusia, proses, dan teknologi. Dari sisi sumber daya manusia, Teknik Industri UGM didukung oleh dosen-dosen yang mumpuni di bidangnya, memiliki rekognisi baik di tingkat nasional maupun internasional yang sangat mendukung terwujudkan framework Teknik Industri.
Berdasarkan ketiga kekuatan internal yang dimiliki, untuk menjawab tantangan dari external drivers, Teknik Industri UGM merumuskan strateginya berdasarkan tiga pilar keilmuan yaitu: (i) Human Factors and Engineering Management, (ii) Supply Chain Engineering and Operations Research, dan (iii) Production and Manufacturing Systems. Ketiga pilar ini selanjutnya dikukuhkan menjadi tiga Kelompok Bidang Keahlian (KBK). Tema besar pengembangan keilmuan Teknik Industri UGM adalah Human-centered, smart innovation for sustainable and resilient systems. Tema ini telah disesuaikan dengan external dan internal drivers. Tema ini selanjutnya akan didetailkan di setiap KBK.
Penetapan Mata Kuliah
Mahasiswa program doktor diharuskan mengambil mata kuliah sebanyak 12 – 16 SKS dengan 2 (dua) mata kuliah wajib yaitu Metodologi dan Etika Penelitian (TKI22 8101) dengan bobot 2 SKS dan Filsafat Keilmuan (TKI22 8102) dengan bobot 1 SKS. Untuk mahasiswa dengan latar belakang pendidikan Teknik Industri jumlah SKS mata kuliah yang wajib diambil sebanyak 12 SKS, sedangkan bagi mahasiswa dengan latar belakang bukan dari Teknik Industri wajib mengambil mata kuliah sebanyak 16 SKS yang terdiri atas 2 (dua) mata kuliah wajib, 3 (tiga) mata kuliah pilihan dengan bobot masing-masing 3 SKS, dan mata kuliah Kapita Selekta Teknik Industri I dan II yang masing-masing berbobot 2 SKS. Sehingga dalam hal ini mahasiswa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan teknik industri disediakan dua mata kuliah untuk memberikan dasar keilmuan teknik industri yang berkaitan dengan rencana risetnya. Tabel 1 menyajikan susunan mata kuliah dalam setiap semester yang wajib diambil oleh mahasiswa PDTI.
Tabel 1. Susunan Mata Kuliah
SEMESTER 1
No | Kode | Mata Kuliah | SKS |
1 | TKI22 8101 | Metodologi dan Etika Penelitian *)
(Research Methodology and Ethics) |
3 |
2 | TKI22 8102 | Filsafat Keilmuan *)
(Philosophy of Science) |
|
3 | TKI22 8XXX | Pilihan I | 3 |
4 | TKI22 8XXX | Pilihan II | 3 |
5 | TKI22 8XXX | Pilihan III | 3 |
6 | TKI22 8103 | Kapita Selekta Teknik Industri I**)
(Selected Topics in Industrial Engineering I) |
2 |
7 | TKI22 8104 | Kapita Selekta Teknik Industri II**)
(Selected Topics in Industrial Engineering II) |
2 |
**) Khusus untuk mahasiswa program regular yang berlatar belakang bukan Teknik Industri
SEMESTER 2
No | Kode | Mata Kuliah |
1 | TKI22 8200 | Disertasi (Dissertation)
Target: ujian komprehensif |
SEMESTER 3
No | Kode | Mata Kuliah |
1 | TKI22 8200 | Disertasi (Dissertation)
Target: : seminar hasil I |
SEMESTER 4
No | Kode | Mata Kuliah |
1 | TKI22 8200 | Disertasi (Dissertation)
Target: : seminar hasil II |
SEMESTER 5
No | Kode | Mata Kuliah |
1 | TKI22 8200 | Disertasi (Dissertation)
Target: : Publikasi dan penyelesaian naskah disertasi |
SEMESTER 6
No | Kode | Mata Kuliah |
1 | TKI22 8200 | Disertasi (Dissertation)
Target: ujian tertutup dan yudisium |
Keterangan :
TKI = kode mata kuliah Doktor Teknik Industri
Digit pertama & kedua = kode tahun kurikulum
Digit ketiga = jenjang tahun studi
Digit keempat = kode semester: (1) ganjil; (2) genap
Digit kelima dan keenam = urutan mata kuliah
Secara garis besar, komposisi kurikulum pada PDTI Universitas Gadjah Mada terdiri atas:
- Mata kuliah yang direkomendasikan, dengan ketentuan sebagai berikut.
- Jumlah SKS dan nama mata kuliah ditentukan di dalam rapat seleksi masuk
- Mata kuliah-mata kuliah yang harus ditempuh merupakan mata kuliah penunjang penelitian.
- Disertasi, yang terdiri dari:
- penelitian
- ujian komprehensif
- seminar dan publikasi
- penulisan disertasi
- ujian tertutup.
Detil pelaksanaan studi Program Doktor mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Pendidikan Pascasarjana Nomor 11 Tahun 2016 tertanggal 28 Juli 2016 dan Buku Panduan Akademik Program Doktor untuk setiap tahunnya diuraikan sebagai berikut:
Tahun Pertama
Setelah melalui proses penerimaan mahasiswa Program Doktor, seorang mahasiswa baru diwajibkan segera menemui tim promotornya untuk menyusun rancangan proposal riset. Batas waktu penyusunan proposal riset ini adalah dua semester. Selama waktu penyusunan usulan riset tersebut, mahasiswa mengambil kuliah yang direkomendasikan untuk mendukung rencana risetnya, serta mengadakan interaksi akademis lainnya yang dipandang perlu oleh Tim Promotor.
Selain persiapan akademik, mahasiswa juga diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang setara dengan nilai TOEFL minimal 500 sebagai salah satu persyaratan ujian komprehensif. Kemampuan bahasa Inggris ini sangat diperlukan mengingat salah satu syarat kelulusan adalah publikasi jurnal internasional. Pada akhir tahun pertama, proposal riset sudah harus disetujui oleh Tim Promotor untuk diajukan ke ujian komprehensif.
Tahun Kedua
Di awal tahun kedua, mahasiswa Program Doktor menempuh ujian komprehensif. Ujian ini dilaksanakan secara lisan oleh Tim Promotor ditambah dengan tiga orang Tim Penilai, dengan materi meliputi:
- Penguasaan metodologi riset,
- Penguasaan materi bidang ilmunya,
- Kemampuan penalaran, dan
- Kemampuan sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran.
Kriteria hasil ujian komprehensif dibagi menjadi dua kategori yaitu (i) lulus dan (ii) tidak lulus. Jika hasil ujian komprehensif adalah “tidak lulus”, maka mahasiswa Program Doktor diharuskan mengulang ujian komprehensif paling lambat enam bulan sejak ujian yang pertama dilakukan. Jika setelah mengulang tetap diperoleh hasil “tidak lulus”, maka mahasiswa dinyatakan putus dari Program Doktor (drop out atau DO). Jika hasil ujian komprehensif adalah “lulus” maka status mahasiswa Program Doktor dapat langsung berubah menjadi “Calon Doktor (promovendus)”.
Bagi Calon Doktor, tahun kedua dipergunakan untuk melakukan riset sesuai rencana dalam proposalnya.Penulisan disertasi juga dapat mulai dilaksanakan seiring dengan kemajuan hasil riset. Selama melaksanakan kegiatan riset dan penulisan disertasi ini, Calon Doktor diharuskan aktif berkonsultasi dan berdiskusi dengan Tim Promotor, serta terus melaksanakan interaksi akademik yang diperlukan untuk kelancaran studinya. Terhitung sejak dimulainya kegiatan riset di tahun kedua, maka setiap enam bulan sekali Calon Doktor diharuskan mempresentasikan kemajuan hasil risetnya dalam seminar internal.
Tahun Ketiga dan Keempat
Sesuai dengan prestasi masing-masing, di tahun ketiga Calon Doktor mulai fokus pada penulisan disertasi ataupun masih meneruskan pelaksanaan riset. Pada periode ini, hasil riset harus mulai ditulis menjadi artikel ilmiah untuk dipresentasikan dalam ajang seminar atau konferensi di tingkat Nasional ataupun Internasional, atau untuk dipublikasikan di dalam Jurnal Ilmiah Nasional yang terakreditasi ataupun Jurnal Internasional.
Calon Doktor diharapkan telah menyelesaikan penulisan disertasinya pada akhir tahun ketiga. Setelah disetujui oleh Tim Promotor, naskah disertasi kemudian diajukan kepada Tim Penilai Disertasi untuk dipelajari dan dinilai dalam waktu maksimal satu bulan. Jika ada perbaikan, maka disertasi harus diperbaiki di bawah bimbingan Tim Promotor. Setelah itu, barulah dapat dilaksanakan Ujian Tertutup. Sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelum Ujian Tertutup tersebut, naskah disertasi sudah harus diterima oleh Program Doktor untuk diteruskan kepada Tim Penguji Disertasi.
Berdasarkan hasil Ujian Tertutup ini, Calon Doktor dapat dinyatakan tidak lulus (DO), atau harus mengadakan perbaikan, atau lulus ujian tertutup. Bila tidak lulus, Calon Doktor diberi kesempatan untuk ujian ulangan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun. Untuk Calon Doktor yang perlu melakukan perbaikan, maka hal ini dilakukan dengan bimbingan dari Tim Promotor dan harus disetujui Tim Penguji. Perbaikan dilakukan selama-lamanya tiga bulan. Bila dalam waktu tersebut perbaikan tidak selesai, maka Calon Doktor wajib menempuh ujian lagi.
Calon Doktor yang dinyatakan lulus Ujian Tertutup dapat memilih untuk melaksanakan Ujian Terbuka, atau mengikuti Yudisium dengan kewajiban mempublikasikan materi disertasinya dalam minimal tiga publikasi di jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal internasional. Ujian Terbuka dilakukan oleh Tim Penguji yang sama, dipimpin oleh Ketua Program Doktor Fakultas Teknik, dan dapat dihadiri oleh peserta pendidikan Doktor dan Calon Doktor lain yang berminat, serta tamu undangan. Waktu Ujian Terbuka adalah satu jam.
Predikat kelulusan adalah “Cum Laude”, “sangat memuaskan”, dan “memuaskan”. Predikat kelulusan Cum Laude hanya dapat diberikan apabila masa studi tidak melebihi masa studi maksimum. Ijazah diberikan oleh Ketua Program Doktor Fakultas Teknik pada waktu selesai Ujian Terbuka. Bagi yang tidak melakukan ujian terbuka, ijazah diberikan saat pelaksanaan wisuda program Doktor.
Waktu maksimal untuk menyelesaikan Program Doktor adalah lima tahun. Jika dalam periode ini studi tidak dapat diselesaikan, maka Calon Doktor dinyatakan putus studi atau DO. Uraian di atas ditampilkan secara skematis dalam Gambar 5.1.2 dan Tabel 5.1.2a di halaman berikut. Skema tersebut adalah skema tatakala program doktor sebelum diberlakukannya SK Rektor No.11 Tahun 2016.
Peta Riset
Gambar 3. Peta Riset